JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Tersangka Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal menuturkan timnya telah mengajukan penangguhan penahanan serta mempertimbangkan langkah hukum, termasuk praperadilan. <br /> <br />Hal ini karena Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya dan langsung ditangkap. Padahal, Delpedro tidak tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. <br /> <br />Delpedro juga tidak dijelaskan terkait tuduhan dan pasal apa saja yang disangkakan saat ditangkap. <br /> <br />Menurut Maruf, polisi menjadikan unggahan Lokataru sebagai bukti bahwa Delpedro melanggar pasal pidana. Padahal menurut tim kuasa hukum, unggahan itu tidak ada unsur-unsur melawan hukum. <br /> <br />Delpedro tidak berkomunikasi dengan individu tertentu untuk menghasut atau melakukan tindak pidana. <br /> <br />Maka, Maruf berharap pemerintah harus evaluasi kinerja aparat kepolisian saat menangani unjuk rasa. Jangan sampai melakukan tindakan berlebih yang membuat masyarakat takut menyuarakan pendapat. <br /> <br />"Jadi kalau dikatakan dia sebagai penghasut, provokator, menurut kami itu pandangan keliru. Kami anggap itu upaya pengkambinghitaman yang berujung kriminalisasi," katanya. <br /> <br /> <br /> <br />Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/S1YLA4tv9X0?si=umI2cfdTDXH-CVPV <br /> <br /> <br /> <br />#demo #agustus #ferryirwandi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/617811/blak-blakan-kuasa-hukum-delpedro-ungkap-bukti-hingga-akan-ajukan-praperadilan-dipo